Iklan RBTV Dalam Berita

Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya--

 

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

 

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

 

BACA JUGA:Perbandingan Biaya Admin 4 Dompet Digital Populer di Indonesia, Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

 

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: