Iklan dempo dalam berita

Edar 2.390 Butir Pil Koplo Samcodin, Warga Ketapang Baru Diciduk Polisi

Edar 2.390 Butir Pil Koplo Samcodin, Warga Ketapang Baru Diciduk Polisi

Polres Seluma meringkus penjual ilegal obat samcodin--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Penyalahgunaan obat batuk merek Samcodin yang kini marak dikonsumsi sebagai pil koplo, terus gencar diberantas Polres Seluma.

 

Kali ini, Polres Seluma berhasil mengungkap pengedar pil koplo jenis Samcodin. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan sebelumnya.

 

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tanda Kiamat: Dajjal, Yajuj Majuj hingga Imam Mahdi dan Nabi Isa

Dalam rilis yang diterangkan Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, dari tangan tersangka selaku pengedar berinisial E-K (33) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, polisi berhasil mengamankan 239 keping atau 2.390 butir pil koplo dari kediamannya.

 

"Jumlahnya lebih banyak dari kasus sebelumnya, yakni mencapai 239 keping atau 2.390 butir dari kediaman E-K warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras," terang Kompol. Tatar Insan.

 

BACA JUGA:Tanggal Merah Beruntun 2023, Ini Jadwal Libur Idul Adha, Cuti Bersama dan Semester Genap SD, SMP, SMA/SMK

Lanjutnya, Pelaku mendapatkan obat keras merk Samcodin yang dibelinya secara online, melalui Marketplace Shopee dengan system pembayaran COD ( cash on delivery).

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: