Galbay Shopee PayLater? Ini Aturan Waktu Bagi DC untuk Menagih Utang
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Apakah kamu pernah berurusan dengan debt collector alias DC? Ya, jika hal tersebut terjadi dikarenakan debitur tidak atau belum membayar tagihan.
Sebenarnya, bukan hanya leasing atau pinjaman online saja yang memiliki DC. Melainkan beberapa layanan Paylater juga menyediakan DC untuk menagih utang.
BACA JUGA:Pilihan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Bulan November, Mau Bayar 4 atau 5 Tahun?
Salah satu layanan Paylater yang populer adalah Shopee Paylater. Melalui layanan ini kamu bisa membeli apa saja di Shope dan membayarnya nanti 30 hari kemudian atau dicicil setiap bulan sesuai tenor yang dipilih.
Jadi, dalam menjalankan tugasnya DC ini harus berpegang pada ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Selain dalam penagihan tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi, sebenarnya dalam melakukan penagihan DC juga harus memperhatikan waktu dalam penagihan.
BACA JUGA:Persiapan Natal, Panita Natal Oikumene Bengkulu Temui Danrem, Kapolda hingga Ketua Dewan
Waktu Penagihan DC
Secara umum, DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
Kemudian, dalam proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Tipikor Polda Bengkulu Geledah Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DC
Adapun berikut ini beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


