Lakukan 5 Hal Ini Jika Dapat Ancaman Teror dari DC Pinjol
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Banyak pengguna pinjaman online yang mulai panik ketika mendapat ancaman dari pihak debt collector (DC).
Ancaman melalui telepon, pesan singkat, bahkan kunjungan ke rumah bisa membuat seseorang merasa cemas dan tertekan.
Namun, hal pertama yangharus kamu tahu adalah menunggak utang bukanlah tindak pidana.
Kamu tetap punya hak untuk dilindungi, dan semua bentuk penagihan harus dilakukan sesuai aturan.
Nah, biar kamu tidak mudah diintimidasi, berikut panduan lengkap tentang cara menghadapi ancaman dari DC dengan langkah yang aman, sah, dan efektif.
BACA JUGA:2 Saudara Kembar DPO Polsek Ulu Musi Ditangkap Resmob Macan Gading dan Macan Ratu Bengkulu
1. Pahami Dulu Hakmu sebagai Konsumen
Sebelum panik atau terpancing emosi, kamu perlu mamahami posisi hukummu. Utang adalah urusan perdata, bukan pidana.
Jadi, tidak akan ada penangkapan atau proses hukum pidana hanya karena kamu telat membayar cicilan.
DC yang sah hanya boleh menagih dengan cara yang sopan dan profesional. Berdasarkan aturan dari OJK dan AFPI, mereka tidak boleh mlakukan kekerasan fisik, ancaman, pelecehan, atau menyebarkan data pribadi nasabah.
Penagihan pun harus dilakukan dalam jam kerja yang wajar, yaitu pukul 08.00–20.00.
Selain itu, kamu berhak untuk:
- Mengetahui identitas penagih, termasuk nama lengkap, nama perusahaan, dan surat tugas resmi.
- Mendapat kesempatan menjelaskan kondisi keuangan dan mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
- Menolak interaksi jika DC bertindak kasar, mengancam, atau melanggar privasimu.
Dengan mengetahui batas-batas tersebut, kamu tidak akan mudah dipermainkan atau ditakut-takuti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pertamina Beberkan Penyebab Antrean BBM Mengular di Seluruh SPBU ke Pemprov Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


