Iklan RBTV Dalam Berita

Eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi dana baznas bengkulu selatan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sity Farida eks bendahara Baznas Bengkulu Selatan tertunduk lesu saat keluar dari ruang persidangan tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A. Rabu (14/6).

 

Dia dituntut Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Selatan dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melakukan korupsi dana Baznas sebesar Rp 1.152.000.000. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.

 

BACA JUGA:Jambore Literasi, 80 Pelajar Ikut Lomba Pidato Bahasa Indonesia

Tidak hanya itu, Sity juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6  bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 944 juta atau bila tidak mencukupi diganti kurungan 3 tahun penjara. Dengan demikian, Sity terancam hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan.

 

BACA JUGA:TMMD Selesai, Dandim/0425 Seluma Berganti, Pejabat Baru Letkol Arh. Dedy Hendaryatmoko

Kasi Pidsus Kejari BS R.Asido Putra Nainggolan menyatakan yang memberatkan terdakwa karena telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Selain itu, fakta persidangan telah membuktikan adanya korupsi dana Baznas lebih dari Rp 1,1 miliar.

 

Dari nilai total kerugian negara tersebut, estimasi nilai aset yang telah diamankan Kejari dari terdakwa bernilai 200 juta, sehingga terdakwa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar 944 juta tersebut.

 

BACA JUGA:Terbaru, Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah Juni 2023

"Untuk fakta persidangan telah terbukti, dana baznas tersebut bocor dengan adanya mark up belanja harga barang untuk bantuan dan ada barang bantuan yang ternyata tidak disalurkan ke sejumlah penerima. Tuntutan terbilang tinggi karena upaya pengembalian kerugian negara jelang tuntutan hanya sebesar 20 persen dari nilai kerugian negara,” jelas Asido Putra Nainggolan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: