Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Tagih Utang Kasar dan Mengintimidasi, Konsumen Bisa Laporkan ke Polisi

Debt Collector Tagih Utang Kasar dan Mengintimidasi, Konsumen Bisa Laporkan ke Polisi

Debt Collector Tagih Utang Kasar dan Mengintimidasi, Konsumen Bisa Laporkan ke Polisi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Profesi sebagai debt collector, atau penagih utang, telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan saat ini. 

 

Mereka memiliki peran penting dalam menegakkan kewajiban keuangan individu dan perusahaan serta menjaga stabilitas ekonomi. 

 

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK

 

Debt collector adalah individu atau perusahaan yang dipekerjakan oleh kreditor untuk mengumpulkan utang yang jatuh tempo dari peminjam yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. 

 

Mereka bertindak sebagai perantara antara kreditor dan peminjam, berupaya bernegosiasi mengenai pengaturan pembayaran dan mengumpulkan dana yang terhutang.

 

Tugas utama seorang debt collector adalah menghubungi peminjam dan memberitahukan mereka tentang utang yang belum dibayar. 

 

BACA JUGA:Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: