Iklan RBTV Dalam Berita

16.700 Warga Bengkulu Sudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

16.700 Warga Bengkulu Sudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

16.700 Warga Bengkulu Sudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. 

BACA JUGA:Dituding Lakukan Pungli, Ini Penjelasan PGRI Seluma

Untuk di Provinsi Bengkulu hngga Juni 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi mencatat sebanyak 16.700 warga, yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan, saat ini ada lebih dari 1 juta penduduk Bengkulu yang wajib KTP. 

Dari jumlah tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi menargetkan 25 persen diantaranya atau sekitar 350 ribu penduduk yang menggunakan identitas kependudukan digital (IKD). 
Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti--

IKD ini diterapkan secara bertahap dan untuk tahap awal menyasar penduduk usia muda, karena dianggap lebih akrab dengan smartphone. IKD dapat didownload dengan mudah di Playstore.

BACA JUGA:Muslimah Seperti Ini Calon Penghuni Surga, Diantaranya Menjaga Diri dari Perbuatan Zina

Untuk segi keamanan, IKD dianggap cukup aman karena pada saat membuka dokumen selalu menggunakan pin. Di aplikasi tersebut juga menyediakan data Kartu Keluarga, NPWP, riwayat vaksin dan termasuk kartu BPJS. 

Saat ini, bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP karena rusak atau pun tambah data, maka akan diarahkan untuk aktivitas Identitas Kependudukan Digital. Hal ini sekaligus upaya penghematan stok blangko KTP Elektronik.

“Saat ini di Kabupaten atau Kota, jika ada perpanjangan, perubahan, pergantian karena rusak dan lainnya itu kita arahkan untuk menggunakan KTP Digital. Karena saat ini posisinya Blanko KTP sudah mulai di kurangi,” ujar Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti.

BACA JUGA:Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya

Adapun berikut ini cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

1. Download aplikasi IKD di Play Store dan App Store

2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email, nomor Handphone, lalu klik tombol verifikasi data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: