Iklan RBTV Dalam Berita

Karena Alasan Berikut, Seorang Ketua RT bisa Diberhentikan

Karena Alasan Berikut, Seorang Ketua RT bisa Diberhentikan

alasan pemecatan seorang ketua rt--

 

BACA JUGA:Tanpa KTP dan Jaminan, Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair Rp 3.000.000, Ini Caranya

Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:

1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode. 

2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.

3. Pendidikan minimal SMA

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.

 

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa 

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: