Iklan dempo dalam berita

Kementerian LHK Hanya Setujui 10 Persen Kawasan Cagar Alam dan HPT di Seluma

Kementerian LHK Hanya Setujui 10 Persen Kawasan Cagar Alam dan HPT di Seluma

Izin cagar alam dan HPT di Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Rencana strategis pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pariwisata di Kabupaten Seluma, akhirnya direspon positif oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 

Kendati usulan Pemkab Seluma terkait penurunan status kawasan cagar alam, dan kawasan hutan produksi terbatas sebelumnya mencapai mencapai 60.909 hektare, namun hanya disetujui sekitar 10 persennya dari total usulan tersebut.

 

BACA JUGA:Tagihan Listrik Lebih Hemat? Ini Manfaat Smart Meter AMI Pengganti Meteran Listrik PLN

Penurunan status hutan tersebut mencakup kawasan hutan cagar alam yang ada di sepanjang bibir pantai di wilayah kabupaten seluma turun statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA), dan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Seluma Utara, Ulu Talo dan Ulu Alas yang diturunkan statusnya menjadi hutan rakyat Areal Penggunaan Lainnya (APL).

 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman yang mengatakan tim terpadu dari Kementerian LHK, meliputi BKSDA, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan Pemprov Bengkulu, akan kembali turun ke lapangan dalam waktu dekat ini, untuk melakukan pengukuran ulang, serta memasang tapal batas, diantara kawasan hutan yang dilindungi negara dengan hutan rakyat.

 

BACA JUGA:Lahan Pertanian Padi di Rejang Lebong Terus Berkurang

“Kalau setelah dilakukan ekspose di tingkat Kementerian LHK, usulan Pemkab Seluma sudah disetujui. Dari keseluruhan cagar alam dan Hutan Lindung seluas 60.909 hektare, tapi yang disetujui hanya 10 persennya, itupun hanya daerah yang memiliki potensial baik secara ekonomi maupun kemasyarakatan itu sudah disetujui, namun jumlah luasannya itu belum ada dengan kita, nanti kan dibuat peta baru karena nanti akan diukur ulang oleh tim dari Kementerian LHK dan memasang patok tapal batas kembali,” terang Sudarman.

 

BACA JUGA:Manjakan Pelanggan, PLN Targetkan 1,2 Juta Pelanggan Smart Meter AMI Akhir 2023

Sementara itu, dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma sebelumnya ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare, dengan rincian :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: