Iklan dempo dalam berita

103 Unit Randis Pemkab Rejang Lebong Dilelang, Termasuk 25 Unit Kendaraan Scrap

103 Unit Randis Pemkab Rejang Lebong Dilelang, Termasuk 25 Unit Kendaraan Scrap

Pemkab Rejang Lebong lelang 103 unit kendaraan dinas, 25 unit kendaraan scrap--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Kabupaten REJANG LEBONG akan segera melelang kendaraan dinas yang tidak bisa digunakan lagi.

Total ada 103 unit kendaraan dinas yang akan dilelang, terdiri dari 86 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

BACA JUGA:Mungkinkah Suami dan Istri Kembali Menjadi Pasangan di Surga? Begini Penjelasannya

Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong, Dodi Isgianto menyampaikan, dari unit 103 kendaraan dinas dalam penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu 25 unit diantaranya dinyatakan scrap atau tidak memiliki nilai penjualan kendaraan, yakni 23 unit motor dan 2 unit mobil.

“Sampai dengan tanggal 31 Mei, yang kita ajukan saat ini untuk dinilai itu 86 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat dan roda enam, totalnya itu sekitar 103 unit kendaraan dinas,” ujar Kabid Aset BPKD Rejang Lebong Dodi Isgianto (19/6). 

Dijelaskan Dodi, kendaraan scrap tersebut tetap akan dilelang namun dengan harga yang sangat rendah, dan pihaknya akan melaporkan kepada Bupati terkait nilai kendaraan yang akan dilelang, agar bisa mendapatkan estimasi dari hasil lelang dan jika disetujui waktu pelaksanaan lelang akan segera ditentukan.

BACA JUGA:Dibalik Suaranya yang Lantang, Inilah 10 Keistimewaan Orang Batak, Bikin Kagum

Sebagai informasi, kendaraan dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada kendaraan dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. 

Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Orang Jawa, Ini 7 Karakter yang Dimiliki, Boleh Dicontoh

Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: