Daftar PPDB Jalur Zonasi Wajib Upload KK dan KTP Orang Tua
ketentuan penerimaan murid baru SLTA jalur zonasi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMA akan dibuka pada Selasa 27 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu memperketat mekanisme penerimaan. Salah satunya saat mendaftar jalur zonasi, peserta wajib mengupload data Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Kejari Panggil Manajemen 9 Perusahaan
Dikatakan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Three Marnope, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, untuk jalur zonasi diprioritaskan menerima murid yang berada dekat dengan wilayah sekolah.
Jika ada kecurangan seperti pemalsuan Kartu Keluarga, maka nantinya tidak dapat terverifikasi oleh sistem dan akan ada sanksi.
BACA JUGA:Warga Batu Ampar Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Dada
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 bahwasanya ini yang diutamakan oleh pemerintah untuk dapat menerima anak-anak yang memang ada di zonasi sekolah masing-masing,” ujar Three Marnope.
Sebelumnya, PPDB SMA yang dibuka pada 22 Juni untuk tiga jalur yakni, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua sudah ditutup pada Sabtu sore (24/6).
BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Fisiknya Lemah, Mudah Sakit, Siap-siap Keluar Masuk Rumah Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: