Iklan RBTV Dalam Berita

Terbukti Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga mantan pimpinan dewan seluma divonis 1 tahun penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membacakan amar putusan perkara dugaan korupsi anggaran BBM yang menjerat tiga orang unsur pimpinan DPRD Seluma, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.

 

Dihadapan para terdakwa, jaksa penuntut umum Kejati dan masing-masing penasihat hukum terdakwa, Dwi Purwanti selaku Ketua Majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. 

BACA JUGA:Hitungan Jam Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap, Perkelahian di Pesta Pernikahan, Satu Korban Meninggal Dunia

 

Dalam amar putusannya, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

 

Dibacakan satu pe rsatu, tiga terdakwa divonis 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan. 

BACA JUGA:13 Nama Daerah Unik dan Bikin Melongo, Mulai Kandangsapi, Kasihan Sampai Pacarpeluk

 

Ketiga terdakwa tidak dibebankan lagi mengganti kerugian negara karena sudah membantu memulihkan kerugian negara pada saat perkara jilid 1 yang menjerat PPTK dan Bendahara.

 

Sementara itu Dewi Kemalasari selaku jaksa penuntut umum menyatakan dakwaannya terbukti. Para terdakwa jelas sudah bersalah dan tidak bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran BBM.

BACA JUGA:Lokasi Tembok Yajuj dan Majuj di Sini? Ilmuan Temukan 3 Lapisan Tembok Lebih Kuat dari Besi Baja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: