LHP BPK RI Tahun 2022, Anggaran Perjalanan Dinas Dan Kelebihan Bayar di Lebong Capai Rp5,7 Miliar
LHP BPK RI Tahun 2022, Anggaran Perjalanan Dinas Dan Kelebihan Bayar di Lebong Capai Rp5,7 Miliar--
Sekkab lebong Mustarani Abidin, mengatakan, penekanan terhadap kepala opd perlu dilakukan agar disiplin pada upaya pencegahan korupsi layaknya permintaan kpk.
“Berkaitan dengan temuan pendahuluan BPK senilai Rp5,7 miliar, mayoritas sudah dituntaskan oleh masing-masing opd. Untuk itu kepala opd dikumpulkan untuk menyelesaikan temuan yang dimaksud paling lambat 12 juli mendatang,” kata Mustarani Abidin.
Robi ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: