Iklan dempo dalam berita

PN Tais Vonis Bebas Dua Komplotan Curanmor

PN Tais Vonis Bebas Dua Komplotan Curanmor

RbtvCamkoha - Hakim Pengadilan Negeri Tais memvonis bebas dua komplotan curanmor yang sebelumnya terjadi di Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat pada Kamis (18/8).

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim tunggal tersebut, yakni berinisial Bs (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, serta seorang perempuan berinisial Cs (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Kota Bengkulu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH, dalam putusannya menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga ada perintah untuk dipulihkan harkat martabatnya.

\"Pertimbangan hakim kedua anak tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau ikut berperan seperti yang didakwakan JPU. Oleh karena itu, para anak ini status putusannya bebas. Jadi ada sebuah perintah untuk dipulihkan harkat martabatnya,\" terang Humas PN Tais Zaimi Multazim.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Kedua terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sesuai dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, dalam peristiwa curanmor yang terjadi di Desa Air Latak Seluma pada Kamis (18/8) lalu, terdakwa Bs dan Cs tertangkap oleh anggota Polres Seluma dan Polsek Sukaraja bersama satu orang rekannya yakni Rd (22) warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, yang masuk dalam komplotan pelaku (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma.

Ketiganya berhasil dibekuk pada Kamis malam (18/8) oleh timsus Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma yang dibackup oleh personel Polsek Sukaraja namun 5 rekannya berhasil meloloskan diri.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: