Pilkades 11 Desa di Kaur Digelar 22 Oktober Mendatang
Pilkades 11 Desa di Kaur Digelar 22 Oktober Mendatang--
Dikatakan Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman, untuk menghindari adanya permasalahan di pemilihan kepala desa tersebut, selain meminta aparat hukum bertindak tegas, panitia Kabupaten menetapkan untuk warga yang dapat menggunakan hak suara hanya warga yang memiliki KTP dan berdomisili di desa setidaknya 6 bulan.
BACA JUGA:Diwarnai Hujan Deras, Upacara HUT Bhayangkara ke-77 di Seluma Berlangsung Khidmat
Selain itu, dari 11 desa tersebut jumlah total daftar pemilih tetap yang sudah didata sebanyak 5.399 suara. Sehingga surat suara yang akan dipersiapkan berkisar 5.509 lembar, dengan tambahan surat suara cadangan 110 lembar.
“Masalah keamanan tentu kita minta dari pihak kepolisian. Kemudian dari sisi untuk keamanan di desa, karena ada beberapa desa berdasarkan pengalaman kita terjadi keributan, tuntut-menuntut, saling klaim itu karena mata pilih. Oleh karena itu kita sudah tetapkan melalui Perbup, bahwa mata pilih itu harus benar-benar mempunyai KTP, tinggal di desa tersebut paling tidak enam bulan,” ujar Asdyarman (30/6).
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: