Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina? Buya Yahya Jelaskan Ini
Buya yahya jelaskan hukum menikahi wanita hamil--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak pertanyaan di masyarakat bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak?
Tidak bisa ditampik bahwa era saat ini banyak terjadi kasus-kasus hamil diluar nikah, bahkan juga kerap terjadi pada wanita di bawah umur.
Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.
BACA JUGA:Selain Yajuj dan Majuj, Ini Mahluk yang akan Muncul di Bumi Menjelang Kiamat
Untuk solusi permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban dalam ceramahnya yang diposting dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan, ada beberapa cara dalam menyelesaikan masalah ini. Yaitu, segera dinikahkan dengan syarat tertentu.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” kata Buya Yahya.
Namun, fakta di lapangan ada beberapa kasus yang terjadi, salah satunya menduga kalau dirinya sudah hamil padahal belum. Hal itu terjadi karena dirinya memang sudah melakukan hubungan intim sebelumnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: