Data OJK Sudah 10.071 Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Nomor Satu
OJK terus menerima berbagai pengaduan terkait transaksi keuangan, salah satunya pinjaman online--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar mencengangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Juni 2023 sudah menerima 144 ribu permintaan layanan termasuk 10.071 pengaduan, 36 indikasi pelanggaran, serta 303 sengketa jasa keuangan.
“Terkait pengaduan APPK, OJK terus mendorong penyelesaian indikasi sengketa maupun pelanggaran. Telah ada 7.900 pengaduan atau sebanyak 79,06 persen terselesaikan melalui proses internal OJK, 2.100 pengaduan masih proses penyelesaian,” ujar Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2023.
Pengaduan perbankan sebanyak 4.663, sementara pengaduan terkait IKNB sejumlah 5.228 serta pengaduan di pasar modal sebanyak 180 pengaduan. Sedangkan pengaduan spesifik terkait jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354, terdiri dari 4.182 menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 172 masalah investasi ilegal.
BACA JUGA:6 Langkah di Fitur WhatsApp Ini Buat Nasabah Galbay Tersenyum, Debt Collector Cemberut
Pinjol masih mendominasi pengaduan terbesar di jasa keuangan secara spesifik. Regulator pun menaruh perhatian penuh terhadap hal ini, dan telah melakukan kunjungan baik langsung maupun daring dalam menjaring aspirasi dari masyarakat.
Sebelumnya, OJK juga menginformasikan terdapat 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.
“OJK telah minta action plan ketentuan minimal pada p2p, dan memonitornya. Bagi penyelenggara p2p yang tidak bisa memenuhi ketentuan akan dilakukan langkah pengawasan,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dalam konferensi pers Rapan Dewan Komisioner OJK Juni 2023.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik pengaduan yang berindikasi sengketa maupun pengaduan yang terkait pelanggaran aturan.
Terkait hal tersebut, terdapat 7.962 pengaduan atau 79,06 persen dari total pengaduan yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan sebanyak 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Ratusan Pinjol Ilegal Sudah Dihentikan OJK, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Sementara itu, di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.
“Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal," kata dia.
Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional.
BACA JUGA:Fakta 15 Menit Langsung Cair Rp 25 Juta di Pinjol BRI Pinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: