Kiwil Ditangkap Karena Jualan Sabu
RbtvCamkoha,Tim opsnal subdit 3 direktorat narkoba Polda Bengkulu, selasa malam membekuk A-S alias Kiwil, Driver Ojek online tersebut ditangkap karena kedapatan menjual narkoba golongan satu jenis shabu. Kiwil dibekuk sedang melintas di jalan jenggalu kelurahan lingkar barat kota Bengkulu.
Dari penangkapan berhasil diamankan dua paket sabu, yang disimpan dalam kantong jaket dan bawah stang sepeda motornya, kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman A-S di perumahan Ask Graha Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, di rumah itu berhasil ditemukan barang bukti 30 paket sabu, yang disimpan A-S dalam lemari pakaian.
Tersangka A-S ini dikatakan kabid humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno, merupakan pengedar dan sudah menjalankan aktifitasnya sembari ngojek itu sejak 4 bulan lalu.
\"iya dia ini (as) adalah penhedar, dia dapat upah setiao berhasil menjual barang itu, satu setengah juta upahnya\". terang Kombes pol Sudarno.
Kasubdit 3 dit narkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare menambahkan, penangkapan ini murni hasil penyelidikan dari informasi masyarakat, tapi pihaknya belum berhasil memburu siapa penyuplai sabu ke teraangka.
\"dia (as) sudah empat kali, tapi tidak pernah nertemu dengan yang memerintahkan, setelah barang hanis terjual dia dapat upah, ug penjualan juga tidak diterimanya langsung, dia hanya menarih barang saja\". ujar kompol simaremare kepaa awak media.
Atas perbuatannya itu, AS alias kiwil ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
ailiantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: