Polda Bengkulu, Amankan 2,3 juta Batang Rokok Tanpa Cukai
RbtvCamkoha,Tim Penyidik unit dua Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu, Senin malam (25/9/22) menggagalkan peredaran 2,3 Juta lebih batang rokok tanpa cukai di wilayah Bengkulu. Barang tersebut dibawa menggunakan satu truk dari Kota malang provinsi Jawa tengah.
Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Dodi Ruyatman, rokok tanpa cukai ini dihadang di desa Teladan, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, rencanaya 117.600 bungkus rokok yang dimasukkan dalam kardus itu, akan diatar ke pemesan di kota curup.
\"ini diamankan krena tidak ada pita cukainya, kita juga mengamankan dua orang pembawa, dan masih dilakukan pendaman, untuk mengejer ke distributornya, kerugian negara ditaksir mencai 1,6 milyar rupiah,\"Ujar Kombes pol Dody Ruyatman.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean C Bengkulu (KPPPBC TMP C Bengkulu) Ardhani Naryasti menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mencari pengirim.
\"setelah ini kita terima, akan kita musnahkan, himbauan kepada para pelaku industri, berhentilah gunan rokok tanpa cukai, karena ada tindak pidananya,\"tegas Ardhani.
aliantoro rbtv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: