Iklan RBTV Dalam Berita

Kadin Minta Pemprov Awasi Pabrik Kelapa Sawit Tidak Patuhi Ketetapan Harga TBS

Kadin Minta Pemprov Awasi Pabrik Kelapa Sawit Tidak Patuhi Ketetapan Harga TBS

Kadin Minta Pemprov Awasi Pabrik Kelapa Sawit Tidak Patuhi Ketetapan Harga TBS --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setiap dua bulan sekali, Satgas Penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi, menetapkan harga jual TBS.

Penetapan harga TBS tersebut, sesuai peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, yang ditegaskan melalui peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018.

BACA JUGA:5 Zodiak Orang Kaya, Sejak Kecil sudah Bisa Cari Uang

Dari penetapan terakhir, harga TBS kelapa sawit ditetapkan diangka Rp2.000 per kilogram. Namun di lapangan, diduga ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi ketetapan tersebut. 

Karena rata-rata saat ini harga TBS kelapa sawit di tingkat pabrik, hanya berkisar 1.690 sampai 1.750 rupiah per kilogram.

BACA JUGA:Sama dengan Kamu, 6 Zodiak Ini Paling Banyak Mencetak Orang Kaya

Waka Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kadin Provinsi Bengkulu Arnof Wardin pun mendesak Pemprov mengawasi perusahaan, agar harga jual TBS sesuai dengan ketetapan. 

Pemprov juga didorong untuk menindak pabrik kelapa sawit, yang tidak mematuhi hasil penetapan harga.

BACA JUGA:Seperti Langganan, Penghuni Kosan di Telaga Dewa jadi Sasaran Pelaku Curanmor

“Kita penetapan harga untuk keberlangsungan proses industri kelapa sawit itu sendiri yang sering disebut dengan PKS. Ini yang kita tetapkan, untuk pelaksana ini setiap pertengahan bulan dan akhir bulan,” ujar Arnof Wardin (11/7).

Terkait kondisi ini, Kadin Provinsi juga mendorong agar pengusaha lokal dapat mendirikan pabrik kelapa sawit di Bengkulu. 

Serta mendorong lembaga pekebun untuk dapat menjalankan tata niaga dagang TBS, agar dapat melindungi kepentingan pekebun dan pabrik kelapa sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: