Pemprov Bengkulu Pagari HPL Pantai Panjang yang Diklaim Masyarakat
Pemprov pagari aset lahan di Pantai Panjang--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu memagari aset lahan milik provinsi di kawasan wisata Pantai Panjang yang diklaim masyarakat. Pemagaran ini dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan Provinsi dan didampingi pihak kepolisian pada Rabu siang (12/7).
Disampaikan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKD Provinsi Bengkulu, Oka Suhendra, pemagaran ini merupakan hasil mediasi dengan masyarakat.
"Pemagaran siang ini sesuai dengan mediasi dari pihak kepolisian dan warga," ujar Oka.
Ditambahkan Oka, dari total luas HPL pantai panjang 35 hektare, ada sekitar 4 hektare yang diklaim masyarakat.
Lahan seluas empat hektar ini diklaim oleh ahli waris Hamdani Yatim.
"Kita bikin surat ke Kemenkumhan lah, minta mediasi. Jika memang tidak ada hasil kita naikkan ke pengadilan," ujar Ahli Waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: