Siap-siap, akan Ada Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Syariah
Siap-siap, akan Ada Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Syariah--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Layanan BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas, kali ini berbasis syariah.
Nantinya masyarakat dapat memilih untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvesional atau pun syariah, yang dalam implementasi teknisnya menggunakan akad atau menggunakan prinsip-prinsip syariah.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Laksanakan Tawaf Wada, Jumat Pagi Bergerak ke Madinah
Sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2021, tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan syariah, nantinya pengelolaan investasi konvensional dengan investasi syariah akan dipisah.
Terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah ini, Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Achmad Syubaiki dikonfirmasi mengatakan, selain masih menunggu launching secara nasional, program tersebut belum diterapkan Bengkulu.
BACA JUGA:5 Shio Wanita Ini Semakin Tua Semakin Banyak Uang
Untuk yang BPJS Ketenagakerjaan konvensional saja dikatakan Achmad Syubaiki, dari 1 juta pekerja di Provinsi Bengkulu, 500 ribu diantaranya merupakan pekerja di sektor formal dan informal. Namun angka cakupan dalam upaya memberi perlidungan masih minim.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pagari HPL Pantai Panjang yang Diklaim Masyarakat
“Dari 1 jutaan tenaga kerja itu, 500 ribu di sektor formal dan informal. Jadi memang cakupannya kita masih terbilang minim. Mungkin kesadaran baik itu dari pelaku usaha, tenaga kerjanya untuk sadar dirinya, bahwasanya ini ada lembaga negera melalui BPJS Ketenagakerjaan agar kerja kerasnya bisa terlindungi,” kata Achmad Syubaiki (12/7).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bakal ada BPJS Ketenagakerjaan berlayanan syariah.
Koordinasi terus dilakukan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait hal itu.
Sri Mulyani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan kontribusi dan pembayaran manfaat dengan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: