Pelayanan Maksimal, Bandar Narkoba Ini juga Siapkan Tempat untuk Pelanggan ‘Fly’
Bandar narkoba yang ditangkap di Rejang Lebong--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terbaru personel Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap seorang bandar berinisial AS warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Didampingi Kasubid PID BidHumas, AKBP. Julius Hadi Harjanto, Wakil Direktur Ditresnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan menerangkan pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus curat pada tahun 2017 lalu. Pelaku AS ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di kediamannya pada Senin sore (10/7).
BACA JUGA:Satpol PP Antisipasi Semakin Banyak Pedagang di Alun-alun dan Bawah Jembatan Fly Over
"AS ini ditangkap personel subdit 1 di rumahnya. Pada saat ditangkap, pelaku sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,” ujar Tonny.
Pasca mengamankan pelaku, Kades Cahaya Negeri dan Kadun yang berstatus saksi menyaksikan personel subdit 1 melakukan penggeledahan dan hasilnya 3 paket sabu yang belum terjual berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:5 Dzikir Asmaul Husna, Barang yang Hilang Karena Dicuri atau Disembunyikan Niscaya Kembali
Selain sabu, timbangan digital, alat hisap, handphone dan uang 2 juta lebih turut diamankan polisi.
Tertangkapnya AS karena warga desa setempat curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah pelaku. Hampir setiap jam mulai siang hingga malam hari sering datang orang-orang tak dikenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: