Cemburu Karena Cinta, Warga Tanah Patah Aniaya Pacar
Cemburu Cemburu karena Cinta, Warga Tanah Patah Aniaya Pacar--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Masih menggunakan baju batik dan sepatu pantopel (seragam kerja), Seorang pria berinisial I-A warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu tak bisa berkutik lagi setelah ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung, di hotel tempatnya bekerja, I-A ditangkap karena menganiaya pacarnya berinisial CR, warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap pelaku I-A dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Aiptu Nova Reko, dipimpin Kapolsek Iptu Edi Hermanto Purba. Pelaku yang identitasnya memang sudah dikantongi pasca dilaporkan berhasil dibekuk.
BACA JUGA:Viral Sampai ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekda Turun Tinjau Jembatan Simpang
BACA JUGA:Dugaan Korupsi, Kejari Rejang Lebong Geledah 2 Kantor
Aiptu Nova Reko mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi selasa dini hari, di depan salah satu toko bangunan berada di kelurahan tanah patah. Ketika itu korban yang bertemu dengan pelaku langsung dibanting serta dilukai tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau.
Lanjut Kanit, motof dugaan penganiayaan ini karena cemburu, pelaku tidak terima korban banyak menyimpan nomor handphone pria yang dirasa melukai hatinya.
BACA JUGA:Rezeki Mengalir ke Rumah dan Hajat Terkabul, Amalkan 5 Warisan Dahsyat Mbah Moen Ini
BACA JUGA:Tolong Dibantu, Siswi Kelas 4 SD Sudah 3 Minggu Tidak Pulang ke Rumah, Kakeknya Cemas
"Pelaku cemburu dengan korban karena banyak menyimpan nomor pria dan menuduh korban sudah berhubungan dengan lelaki lain, keributan sudah dua kali, pertama damai dan yang kedua pelaku kembali dianiaya dan tidak terima,"ungkap Kapolsek Ratu Agung Iptu. Edi Hermanto Purba melalui Kanit Reskrim Aiptu Nova Reko, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA:Kisah Penumpasan PKI, Ada yang Kebal Peluru, Tumbang Setelah Peluru Diusapkan ke Tanah
Saat ini pelaku yang sudah diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari pisau yang digunakan untuk melukai korban. Sementara pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
RENDRA ADITYA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: