Iklan dempo dalam berita

Perkara Pemasangan Listrik Ilegal Pakai Dana Desa, Inspektorat Bengkulu Utara Bakal Panggil Mantan Kades

Perkara Pemasangan Listrik Ilegal Pakai Dana Desa, Inspektorat Bengkulu Utara Bakal Panggil Mantan Kades

Perkara Pemasangan Listrik Ilegal Pakai Dana Desa, Inspektorat Bengkulu Utara Bakal Panggil Mantan Kades--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dampak dari adanya realisasi Dana Desa (DD) yang digunakan untuk pemasangan jaringan listrik ilegal di desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, mendapat reaksi dari Inspektur Daerah Bengkulu Utara Noprianto Silaban.

BACA JUGA:1 Jemaah Kloter Tambahan Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia

Silaban mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dan investigasi secara langsung terhadap pemerintah desa Tanjung Kemenyan untuk memastikan perihal tersebut.

Terlebih pemasangan jaringan listrik tersebut di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara aturan tidak diperbolehkan adanya penggunaan anggaran negara di kawasan seperti itu.

BACA JUGA:Heboh, Ilmuan Klaim Temukan Harta Peninggalan Nabi Sulaiman di Israel

Bahkan warga yang memanfaatkan listrik ilegal tersebut harus menanggung beban denda yang ditetapkan pihak PLN. Inspektorat juga akan meminta klarifikasi ke pemerintah Kecamatan, yang memiliki tupoksi memverifikasi kegiatan dalam APBDes.

“Terkait hal tersebut, kami akan melakukan konfirmasi dulu ke camat dan desa, apakah benar kegiatan tersebut terjadi indikasi. Setelah itu kami akan menindaklanjuti dengan konfirmasi terlebih dulu, apakah kami perlu audit atau investigasi kita lihat konfirmasi awal ke Camat dan desa,” kata Noprianto Silaban (14/7). 

BACA JUGA:Modal Pergaulan, Rezeki 9 Tanggal Lahir Ini Selalu Lancar, Walaupun Tidak Kaya Namun Lebih dari Cukup

Sebelumnya, PT PLN Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik ilegal, di desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.  

Setelah diketahui ada 41 kepala keluarga di desa tersebut menggunakan listrik ilegal, pihak PLN kemudian melakukan pembongkaran. Kepada warga, PLN menetapkan denda kolektif sebesar Rp260 juta.

BACA JUGA:Nabi Sulaiman Disebut Memiliki 33 Ton Emas, Ini Tiga Petunjuk Keberadaan Harta Nabi Sulaiman

Kepala ULP PLN Arga Makmur Fahmi Ramadona mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan warga desa yang didenda, menyatakan siap membayar denda tersebut, namun meminta pemasangan listrik yang legal. 

Namun pemukiman ini berada di kawasan hutan produksi terbatas, sehingga belum dapat dilakukan pemasangan listrik.

BACA JUGA:5 Shio Orang Kaya hingga Pejabat Negara, Termasuk Presiden Amerika Serikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: