Iklan dempo dalam berita

Buang Limbah di TWA Pantai Panjang, Gubernur Minta DLHK Awasi PT TLB

Buang Limbah di TWA Pantai Panjang, Gubernur Minta DLHK Awasi PT TLB

Buang Limbah di TWA Pantai Panjang, Gubernur Minta DLHK Awasi PT TLB --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ditjen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), terbukti membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang. 


BACA JUGA:Waspada, Dua Warga Kepahiang Diserang Anjing Gila

PT TBL terbukti tidak melakukan pengelolaan sisa abu pembakaran atau Fly Ash dan Bottom Ash atau Faba dengan baik, atau tidak sesuai dengan dokumen Amdal. 

Atas pembuangan tersebut, Gakkum KLHK memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT TLB, karena menyimpang dari dokumen Amdal. 

BACA JUGA:Menuju Festival Tabut, Baru 20 Tenda Bazar yang Dibooking

Selanjutnya, Gakkum KLHK telah menyerahkan polemik ini ke Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKL), guna dibahas terkait pembuangan di kawasan TWA Pantai Panjang tersebut. 

Merespon ini, Gubernur meminta agar Dinas LHK Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan terkait limbah tersebut. 

BACA JUGA:Rezeki 9 Weton Ini Menancap Sampai Inti Bumi Bulan Agustus 2023, Leluhur Sudah Sepakat!

Pemerintah Provinsi juga akan memberikan sanksi yang sesuai dengan regulasi, terkait penyimpangan dokumen Amdal.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, bukan sekadar laporan sebenarnya bisa dilakukan supervisi atau pengawasan ke lapangan. Saya minta Dinas LHK untuk sama-sama turun ke lapangan agar memastikan bahwa informasi itu sejauh mana kebenarannya dan sekaligus bisa dilakukan pemantauan. Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap dokumen Amdal, terutama rencana kelola lingkungannya, harus ditindak sesuai dengan aturan,” kata Rohidin Mersyah (15/7).

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: