Iklan RBTV Dalam Berita

Langgar Lalin, Ditlantas Polda Bengkulu Blokir 2.600 STNK

Langgar Lalin, Ditlantas Polda Bengkulu Blokir  2.600 STNK

RbtvCamkoha - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu memblokir 2.600 STNK karena pengemudi/pengendara yang melanggar tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang telah dikirim ke alamat pemilik STNK.

Fakta ini dikatakan Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, menandakan masih tingginya angka pelanggar lalu lintas di Kota Bengkulu.

\"Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Atau STNK yang telah kita lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,\" kata Kombespol Sumardji.

Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Bengkulu akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan atau traffic light dalam Kota Bengkulu, termasuk daerah rawan laka lantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: