Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Dana BOK Tahun 2022
Kejari Kaur tetapkan 4 tersangka korupsi BOK--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Usai menangkap tiga orang tersangka dugaan korupsi perintangan dan menghalang-halangi penyidikan sabtu (29/7). Kejari Kaur menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana bantuan oprasional kesehatan pada Senin siang (31/7).
Sebelumnya, upaya pengungkapan dugaan korupsi dana BOK tahun 2022 dengan total anggaran Rp 16 miliar ini, penyidik Tipikor Kejari Kaur sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti di Dinkes Kaur dan 16 Puskemas.
Terhimpun, data penyitaan yang telah dilakukan penyidik Tipikor Kejari Kaur yakni, 64 bundel berkas pencairan dana BOK di 16 puskesmas Linau, Muara Nasal, Bintuhan, Tetap, Tanjung Iman, Luas, Muara Sahung, Mentiring, Gedung Wani, Tanjung Kemuning, Beriang Tinggi, Kelam Tengah, Padang Guci, Padang Guci Hilir, Naga Rantai dan Lukang Kule.
BACA JUGA:4 Weton akan Menjadi Orang Kaya jika Mencari Uang dari Jalan Berdagang
Selain itu, penyidik juga menyita 1 buku rekening tabungan pegawai daerah atas nama Ricke James Yunsen beserta kartu ATM Bank Bengkulu dan 1 unit hp dari Kepala Puskesmas Padang Guci.
Kemudian penyidik juga menyita dua hp milik Indah Fuji Astuti dan milik Eldi di Puskesmas Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah dan penyidik juga menyita hal yang sama di Puskesmas Muara Sahung, 2 unit hp dengan 1 unit laptop.
Sementara itu, penyidik juga menyita 16 berkas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 puskesmas tahun anggaran 2022 dari tangan Kasubag Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rusyaidi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ruli serta Erliantoni sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Sempat Dicurigai Punya Ilmu Hitam, 5 Weton Ini Bisa Mendulang Uang Lebih dari Cukup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: