Iklan RBTV Dalam Berita

Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha

Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha

Gus Baha--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seorang suami atau istri bersentuhan kulit dengan pasangannya, apakah wudhu menjadi batal? Pertanyaan seperti ini masih banyak disampaikan umat Islam.

 

Karena seperti diketahui, wudhu tidak hanya menyucikan tubuh, namun juga ada sejumlah ketentuan di dalamnya. Termasuk perihal hal-hal yang membatalkan wudhu.

 

Khusus untuk suami-istri yang bersentuhan kulit, wudhunya menjadi batal jika mengacu pada pandangan mazhab syafi’i.

 

Persoalan ini pernah dibahas Gus Baha dalam salah satu kajiannya. Pasangan suami-istri memang telah sah ketika sudah dilakukan ijab dan qobulnya. 

BACA JUGA:Begini Hukum Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu, Apakah Wudhu Kita Batal?

 

Lalu kenapa masih bisa membatalkan wudhu. Menurut Gus Baha, pasangan suami-istri walaupun sudah sah secara agama, namun mereka adalah orang asing bagi satu sama lainnya.

 

Dalam pandangan mazhab syafi’i bersentuhan kulit dengan mahram memang tidak membatalkan wudhu. Namun ternyata, suami maupun istri bukan lah mahram.

 

Penjelasan Gus Baha, ada 7 orang yang menjadi mahram bagi laki-laki dalam Islam, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: