Kumpulkan Pengurus Parpol, KPU Seluma Sosialisasikan SK No. 996
KPU Seluma sosialisasi aturan pemilu tahun 2024--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Kabupaten Seluma, Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) No. 996 dengan mengundang parpol peserta pemilu 2024.
Dari 17 parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Seluma, ada 3 parpol yang tidak hadir yakni Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dalam sosialisasi ini, Komisioner KPU Kabupaten Seluma mendatangkan narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, SE yang sebelumnya merupakan Ketua KPU Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Tabrak Lari, Warga Batik Nau Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Sarjan Efendi menerangkan pihaknya melaksanakan monitoring terhadap tahapan sosialiasi, yang kali ini mengenai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023.
SK tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Karena Kreatif, 10 Tanggal Lahir Berikut Bisa jadi Orang Kaya
Melalui sosialisasi pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) ini, para parpol diberikan kesempatan untuk mencermati dan mengganti Bakal Calon Sementara (DCS), baik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang sudah Memenuhi Syarat (MS), sesuai persetujuan pengurus partai di tingkat pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: