Bendahara Desa Padang Genting Kembalikan Kerugian Negara
RbtvCamkoha - Satu dari empat tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, berinisial Y-e yang menjabat selaku bendahara desa, Rabu siang (26/10) mengembalikan kerugian negara Kejaksaan Negeri Seluma.
Uang kerugian negara tersebut sebesar Rp 24 juta diserahkan anggota keluarga tersangka dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Gufron, SH.
\"Iya kita baru menerima setoran uang titipan kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial Y-e, terkait perkara Tipidkor pada kegiatan pengoralan jalan dengan Dana Desa Padang Genting tahun Anggaran 2017,\" terang A. Ghufroni.
Lanjutnya, untuk tiga tersangka lainnya belum melakukan upaya baik, baik dari sang mantan Kades berinisial E-M, Sekretaris berinisial H-E maupun Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial B-E.
Dalam laporan hasil audit terkait penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu, kerugian negara mencapai Rp 107.805.000, dari item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km.
Keempat tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: