Iklan dempo dalam berita

Polsek Talo Bekuk 2 Pelaku Cabul dan Sodomi

Polsek Talo Bekuk 2 Pelaku Cabul dan Sodomi

RbtvCamkoha - Polsek Talo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini, setelah digelarnya press release di Mapolres Seluma pada Kamis siang (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB, yang dipimpin Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan dengan didampingi Kabag Ops. Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Haryanto dan Kapolsek Talo Iptu Nofrizal.

Dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlainan TKP ini, diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasus pertama yang diungkap, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di pantai Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, yang terjadi pada Rabu 17 Agustus lalu.

Korban berinisial Aj (15) yang baru sepulang upacara HUT RI ke 77 di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo, diajak pelaku berinisial P-S (18) jalan-jalan ke pantai Rawa Indah, kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Korban yang menolak ajakan pelaku berupaya melawan namun kalah tenaga, akhirnya dengan leluasa pelaku memperkosa korban.

Pasca kejadian, pelaku yang sempat kaburberhasil ditangkap polisi pada Kamis malam di kosannya di wilayah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.

Selain itu, pada kasus kedua perbuatan sodom anak di bawah umur dilakukan seorang kakek berinisial As (43) warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo terhadap korban berinisial Fa (11) yang berjenis kelamin laki-laki.

Modus pelaku mengajak korban memikat burung di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo.

Namun usai memasang pemikat burung, pelaku kemudian menciumi korban dan menelungkupkan tubuh korban di atas tikar dan menggagahinya.

Usai melakukan sodomi, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan burung hasil memikat sebagai hadiah kepada korban.

\"Kedua tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, dikenakan pasal 76 D dan pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,\" tegas Kompol. Tatar Insan.

SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: