Iklan RBTV Dalam Berita

Hingga Juli, 752.110 Unit Kendaraan Menunggak Pajak

Hingga Juli, 752.110 Unit Kendaraan Menunggak Pajak

Hingga Juli, 752.110 Unit Kendaraan Menunggak Pajak --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga Juli 2023, dari 1.190.952 unit kendaraan di Provinsi Bengkulu sebanyak 63,12 % diantaranya masih menunggak pajak atau sekitar 752.110 unit kendaraaan berbagai jenis, hingga kini belum membayar pajak.

BACA JUGA:Update Polling DPD RI Dapil Bengkulu, Posisi Elisa Semakin Jauh, Leni Belum Aman dari Sultan, Berikut Link Vot

Pemprov pun masih membuka kesempatan bagi masyarakat, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak hingga 31 Agustus mendatang.

Data hingga Juli 2023, dari target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp260.157.000.000 sudah terealisasi Rp145.076.000.000.

BACA JUGA:Pinjaman Berbasis Syariah, Selain Bantu Pembiayaan UMKM Juga Bisa Untuk Pembiayaan Ibadah Haji, Cek di Sini!

Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat, selain di kantor UPTD Samsat juga dibuka layanan Samsat Keliling (Samling).


Seperti di Kota Bengkulu, setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 8 pagi hingga 15 sore layanan Samling dibuka di depan SPBU Kandang Limun Kota Bengkulu. 

Dikatakan H.A Darmawan selaku Petugas Samsat Keliling, minat masyarakat yang membayar pajak kedaraan melalui program Samling sangat tinggi. 

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Pinjam Uang di Pinjol Neo Bank Pasti Cair, Bunga Cuma 0,2 Persen

Hingga Selasa siang sudah 30 unit kendaraan membayar pajak tahunan. Rinciannya 27 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat. 

"Dari siang ini udah 30 kendaraan yang bayar pajak tahunan, ada yang taat pajak ada juga yang sudah menunggak sampai 3 tahunan" ujar Darmawan (8/8). 

BACA JUGA:BKSDA dan WCS Gelar Operasi Sapu Jerat di Hutan Lindung Bukit Sanggul Seluma

Dari jumlah tersebut, untuk yang taat pajak berjumlah 22 unit, tertunggak pajak antara 2 hingga 3 tahun sebanyak 3 unit kendaraan roda empat dan 8 unit kendaraan roda dua yang taat, dengan total pembayaran pajak Rp14 juta.

Adapun syarat membayar pajak tahunan, cukup dengan membawa STNK asli kendaraan dan KTP asli sesuai nama di STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: