Banyak Ilegal, Ketahui Pinjaman Online Cepat Cair dan Cara Lepas dari Jeratan Pinjol karena Galbay
Banyak Ilegal, Ketahui Pinjaman Online Cepat Cair dan Cara Lepas dari Jeratan Pinjol karena Galbay--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebagian orang memang tergiur untuk melakukan pinjaman online atau pinjol cepat cair. Namun terkadang pinjol seperti itu justru menjerat nasabahnya.
BACA JUGA:7 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Cek Juga Daftar Pinjol Ilegal Agustus 2023
Pinjol terbagi menjadi dua, ada yang legal dan ilegal. Biasanya pinjol legal ini sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan yang ilegal biasanya merupakan aplikasi atau website pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari OJK serta tidak diawasi pemerintah.
BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Kemudian, untuk pinjol ilegal ini biasanya akan beroperasi secara tertutup. Baik cara mengambil debitur hingga kegiatan kantor.
Maka dari itu, sebelum melakukan pinjol Anda perlu mengetahui apakah itu legal atau justru ilegal. Jangan sampai Anda terjerumus atau menjadi korban pinjol ilegal.
BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Tentunya risiko yang ditawarkan pinjol juga berat. Apalagi jika Anda terkena gagal bayar atau galbay dan bisa data pribadi Anda disebar hingga banyak pemerasan dan penipuan.
Berikut daftar pinjol ilegal 2023 yang masih beredar dan sudah ditutup OJK terbaru.
1. Kilat Rupiah
2. Go Uang Pinjaman Online
3. Rupiah Ku Pinjaman Online
4. Aman Dana Pinjaman uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: