Iklan RBTV Dalam Berita

PAHAMI! Uang dari Aplikasi Game Online Apakah Halal? Ini Penjelasan Lengkapnya

PAHAMI! Uang dari Aplikasi Game Online Apakah Halal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum uang yang didapati dari game online--

“Adalah Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bilamana beliau sedang menghadapi suatu perkara, maka beliau bersegera melakukan shalat” (Zahratu al-Tafasir, juz 8, halaman 4118).

 

Salah satu makna dzikir adalah shalat, sehingga pengertian dari alat al-lahwi sebagai yang diharamkan karena dapat melalaikan dari dzikir, dalam praktiknya adalah melalaikan dari sholat. 

Dengan demikian, merunut pemikiran ini, maka status hukum “fisik aplikasi” game online bisa disebut sebagai alat al-malahi sehingga haram menggunakannya atau mengunduhnya, adalah bila karena aplikasi itu, maka user (penggunanya) menjadi lalai dari sholat. 

BACA JUGA:Syaratnya Harus Berani Ambil Risiko, 4 Shio Ini Bakal Sukses

Jika tidak melalaikan, maka bukan termasuk alat malahi. Jika tidak menjadi alat malahi, maka termasuk alat yang bersifat mubah sehingga dapat dimanfaatkan secara mubah (li manfaatin mubahah). 

Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status fisik game online di tangan user (pengguna aplikasi) adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ‘ariyah. 

Pihak penyedia/pengembang aplikasi (provider) bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya. 

Selanjutnya pemanfaatan barang pinjaman (‘ariyah) merupakan yang diperbolehkan bila diizinkan oleh pihak pemiliknya. Bila peminjaman itu disertai dengan penyerahan biaya sewa langsung dari pihak penyewa kepada pemilik barang (aplikasi)–misalnya dengan basis kuota internet- maka, kuota itu menempati kedudukan sebagai ujratu al-kali’ (upah sewa) dalam akad fiqihnya dan hukumnya adalah halal bagi penyedia aplikasi. 

Namun, dalam aplikasi game online, upah yang diterima oleh pihak provider adalah berasal dari rating kunjungan user dan jumlah unduhan aplikasinya. Sementara pihak user menyerahkan kuota internet itu kepada penyedia server aplikasi, yaitu Google play store. Alhasil, harta yang diterima pengembang aplikasi adalah berasal dari Google dan merupakan ujrah baginya yang berstatus halal.

BACA JUGA:Setelah Bekerja Keras, 3 Shio Berikut Ditunggu Bonus Besar

Bilamana provider memberikan koin kepada user yang bisa diterimanya dalam bentuk rupiah (baca: dimiliki dalam bentuk harta fisik!), maka status pemberian koin ini dapat dibaca sebagai 2 hal, yaitu:

 

1. Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad ju’alah (sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian). Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan ju’lu (bonus), sehingga halal menerimanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: