Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pinjam KUR BRI Tapi Punya Angsuran Macet, Ini Solusinya Agar Mengajukan Pinjaman Lagi

Mau Pinjam KUR BRI Tapi Punya Angsuran Macet, Ini Solusinya Agar Mengajukan Pinjaman Lagi

Mau Pinjam KUR BRI Tapi Punya Angsuran Macet, Ini Solusinya Agar Mengajukan Pinjaman Lagi--

5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restart atau perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan kesepakatan;

 

6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati sampai dengan lunas;

 

7. Jika pada 3 bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran yang sudah disepakati maka perjanjian restart akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektabilitas menyesuaikan jumlah tagihan.

 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Bisa Ajukan KUR BRI, Pinjaman Rp 25 Juta, Angsuran Rp 400 Ribu

 

Maka dari itu, debitur harus hati-hati saat menentukan kemampuan membayar setoran yang baru. Jadi, harus benar-benar mengikuti aturan.

 

Batas Restrukturisasi KUR BRI (Perpanjangan Jangka Waktu) :

 

1. Restrukturisasi KUR (1 dan 2)

 

Restrukturisasi hanya bisa dilakukan selama dua kali baik itu restralisasi perpanjangan jangka waktu dan restart covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: