Iklan RBTV Dalam Berita

Kadis Pendik BU dan Kasi Sarpras Ditetapkan Tsk

Kadis Pendik BU dan Kasi Sarpras Ditetapkan Tsk

RbtvCamkoha - Kepolisian Daerah Bengkulu resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka, terkait dugaan kasus fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022)

Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan, padahal pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen.

Diketahui sebelumnya bertepatan di hari Pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: