Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Salah Tempat, Ini 8 Platform Pinjol Syariah yang Terdaftar OJK

Jangan Salah Tempat, Ini 8 Platform Pinjol Syariah yang Terdaftar OJK

Jangan Salah Tempat, Ini 8 Platform Pinjol Syariah yang Terdaftar OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online tanpa riba sekarang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memperoleh dana tanpa membayar bunga.

 

Perbedaan utama antara pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada cara lembaga pembiayaan memperoleh keuntungan.

 

Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

 

BACA JUGA:Capek Ditolak Terus! Ini Tips Ampuh Agar Pengajuan Pinjol Disetujui, Tapi Pakai yang Legal Ya!

 

Jika lembaga keuangan konvensional menggunakan suku bunga sebagai keuntungan pemberi pinjaman, beda halnya dengan lembaga syariah. Karena lembaga keuangan syariah tidak menerapkan suku bunga melainkan sistem bagi hasil sebagai keuntungan mereka.

 

Dalam konteks yang kita bahas kali ini fintech syariah bisa kita simpulkan sebagai penyedia pembiayaan online dengan akad syariat dan tidak mengenakan suku bunga kepada penerima manfaat. Sedangkan fintech konvensional biasanya menerapkan biaya dan suku bunga kepada penerima pinjaman.

 

Jadi perbedaan antara pinjaman syariah dan konvensional yang paling utama yakni penerapan suku bunga dan bagi hasil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: