Iklan RBTV Dalam Berita

2 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk

2 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk

RbtvCamkoha - YT (40), buronan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara.

Pelaku telah berstatus buron sejak aksinya pada tahun 2020 lalu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin siang (14/11), sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Padang Jaya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto menyampaikan, pelaku menyetubuhi korbannya yang tidak lain pacarnya sendiri, yang waktu itu masih berusia 16 tahun.

Bahkan pelaku sempat membawa korban pergi dari rumah selama tiga hari, dan menyetubuhi korban layaknya suami istri beberapa kali.

\"Persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah beberapa kali. Pernah di rumah korban. Dan pada saat dibawa kabur dari rumah oleh pelaku,\" terang Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto.

Dikatakan juga, pada saat korban dan pelaku menjalani hubungan, pelaku sudah berstatus suami orang.

\"Iya pelaku waktu itu sudah menikah,\" tambah Kapolsek.

Selama menjadi buronan polisi, pelaku tidak menetap di suatu tempat. Pelaku selalu berpindah-pindah dan bekerja serabutan di luar Provinsi Bengkulu, guna mengelabui petugas.

Namun pelaku akhirnya kembali ke Kecamatan Padang Jaya, karena pelaku yang merasa aman sebab korban saat ini sudah menikah.

\"Berbekal informasi dari warga. Akhirnya kita ketahui pelaku saat itu sedang ada di rumah makan di unit 1. Akhirnya langsung kita tangkap,\" kata Kapolsek.

Dikatakan juga oleh Kapolsek, pelapor dari aksi bejat pelaku merupakan paman korban, yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

\"Ini kasus lama. Waktu tahun 2020 laporannya dari paman korban,\" tandas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: