Kejati Tolak Penangguhan Penahanan Eks Branch Manager dan Manager Marketing Lembaga Perbankan, Ini Alasannya
Kejati tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi KUR--
Sementara itu Ilham Patahillah, kuasa hukum AD dan EF menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan keputusan dari penyidik. Namun Ilham menegaskan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan bahwa AD dan EF sama sekali tidak menerima keuntungan dari perkara yang dihadapinya saat ini.
Ilham menyatakan, AD yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager dan EF Micro Marketing Manager menjalankan prosedur sesuai kewenangan.
Semua tahapan dari awal pengajuan pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) itu sudah melewati berbagai macam tahapan, sehingga siapa dari pengaju permohonan KUR yang disetujui itu sudah berdasar dari pertimbangan masing-masing divisi.
BACA JUGA:Cuan Rp200 Ribu Langsung ke GoPay, Modalnya Cukup HP dan Internet
"Kita buktikan di persidangan ya, untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Dalam hal ini, AD dan EF yang dituduhkan menjadi penyebab terjadinya indikasi kerugian negara ini, tidak menikmati. Ini merupakan persoalan administratif yang memang menjadi kewenangan dan tupoksi AD dan EF," ujar Ilham.
Dalam persidangan nanti, Ilham juga menyampaikan ada satu bukti yang sangat luar biasa kuat akan ditunjukkan, terkait pertanggungjawaban AD selaku mantan Branch Manager.
Dengan kasus yang menimpa AD ini, Ilham menyatakan jangan sampai menjadi warning bagi Branch Manager di sejumlah lembaga perbankan dalam menjalankan tupoksinya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dana KUR yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ini sudah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: