Iklan RBTV Dalam Berita

Kontraktor Jadi Tersangka, Bagaimana Perusahaan Tersebut Memenangkan Tender Proyek Puluhan Miliar Rupiah Itu?

Kontraktor Jadi Tersangka, Bagaimana Perusahaan Tersebut Memenangkan Tender Proyek Puluhan Miliar Rupiah Itu?

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM  -  Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran 38 M yang diusut penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menyeret satu orang sebagai tersangka, yaitu SU, selaku Direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara, pelaksana proyek.

 

BACA JUGA:Perbanyak Baca Ayat Al Quran Ini, Mudah-mudahan Rezeki Mengikuti

 

Apakah dalam perkara ini hanya menyeret kontraktor saja sebagai tersangka, dan apakah pihak lain seperti Pengguna Anggaran, PPK, Tim Pokja tidak bertanggung jawab. Hal itulah yang dikonfirmasikan langsung oleh rbtv.disway.id kepada Danang Prasetyo Dwiharjo selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

 

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo GoPay atau Limit GoPay yang Hilang, Dijamin 100 Persen Kembali

 

Kasidik menjelaskan, pertanggung jawaban itu ada saat permasalahan terjadi. Dalam perkara ini kondisi nyata fisik pekerjaan tahap awal yang bermasalah dan tidak sesuai dengan uang muka yang diterima PT.Bahana Krida Nusantara, selaku pelaksana proyek tahap awal. 

 

 

Danang menyampaikan, bila keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti Tim Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran sangat banyak dan itu semua pihak sudah dimintai keterangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: