Miliki Barang Impian dengan GoPayLater Cicil di Merchant Pilihan, Tanpa DP Cuma Pakai KTP
Miliki Barang Impian dengan GoPayLater Cicil di Merchant Pilihan, Tanpa DP Cuma Pakai KTP--
Ketentuan soal biaya dan denda keterlambatan adalah:
• Jika tagihan belum dibayarkan hingga melewati tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda keterlambatan yang berjumlah Rp50.000 pada 7 hari pertama (tanggal 2 sampai 8).
• Jika dalam periode tersebut cicilan masih belum terbayarkan, maka akan dikenakan lagi Rp30.000 dengan total denda menjadi Rp80.000.
Demikian dan semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: