Bersalah, Hakim Tipikor Vonis Mantan Sekda Benteng 1 Tahun Penjara
RbtvCamkoha-Pasca pembacaan dakwaan, kemudian penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan, Senin (21/11) Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi penyusunan RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang ) Pemkab Bengkulu Tengah Ta 2013, akhirnya membacakan putusan terhadap terdakwa Edi Hermansyah, Dodi Ramadan dan Ir.Hasan.
Edi Hermansyah pada saat terjerat perkara dugaan korupsi penyusunan RDTR, menjabat sebagai Sekda Bengkulu Tengah. Sementara itu dalam perkara ini, di tahun 2013 dulu terdakwa Edi menjabat sebagai Kepala Bapeda, sehingga menjadi PA ( Pengguna Anggaran ) sekaligus PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dalam penyusunan RDTR perbatasan Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor yang di ketuai oleh Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Edi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidaer penuntut umum. Pasca dituntut 1,2 tahun penjara, Terdakwa Edi di vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan penjara.
Sementara itu Dodi Ramadan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidaer jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan majelis hakim , Dodi selaku PPTK di vonis 1,4 tahun penjara dan denda 50 juta subsidaer 2 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.
Terdakwa ketiga Ir. Hasan alias Hasan Husein selaku Direktur PT. Belaputera Interplan selaku konsultan di vonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan dakwaan dan hasil audit BPKP, penyusunan RDTR Ta 2013 ini merugikan negara Rp272.238.720,-. Kasi pidsus Kejari Bengkulu Tengah Bobbi M.Ali Akbar menyampaikan, kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa Edi dan Hasan. Dalam perkara ini, Bobbi menyatakan produk RDTR Ta 2013 ini tidak bisa digunakan, sesuai dengan putusan majelis hakim. Berdasar fakta persidangan, pihak BIG ( Badan Informasi Geosfasial ) tidak dilibatkan ujar Bobbi.
Atas putusan majelis hakim, masing-masing penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan mengambil upaya atau langkah banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan sebelum putusan dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: