Iklan RBTV Dalam Berita

Butuh Dana Cepat? Ini Tiga Pinjol Terbaik yang Menawarkan Bunga hanya 1 Persen

Butuh Dana Cepat? Ini Tiga Pinjol Terbaik yang Menawarkan Bunga hanya 1 Persen

3 pinjol terbaik yang memberikan bunga ringan--

 

Sebelum menentukan aplikasi pinjaman online (pinjol), sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal penting. Limit, syarat, kecepatan pencairan, tenor, bunga, biaya, metode pembayaran, dan izin OJK menjadi hal penting yang perlu Anda periksa. Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan berikut ini! 

  

1. Ketahui limit atau besaran dana yang bisa dipinjam 

  

Saat Anda ingin meminjam dana di aplikasi pinjol, hal utama yang harus Anda perhatikan adalah limitnya. Besaran limit yang ditawarkan pinjol bervariasi, seperti 4 juta, 10 juta, 20 juta, bahkan 50 juta rupiah. Jika limit yang ditawarkan pinjol lebih sedikit daripada jumlah yang ingin Anda pinjam, tentu hal tersebut akan menjadi masalah. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui limit atau besaran dana yang bisa dipinjam. 

BACA JUGA:Berikut Rahasia 7 Shio yang Sukses Menjadi Orang Kaya

  

Akan tetapi, limit yang besar dari suatu pinjaman online merupakan batas maksimal dana bisa dipinjam oleh pengguna. Beberapa pinjol memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan limit secara maksimal. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pinjol adalah tunggakan Anda di pinjol lain, pendapatan Anda, dan data yang Anda isi. 

  

2. Pilih yang syarat pendaftarannya mudah 

  

Untuk mendapatkan pinjaman, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol). Anda bisa memilih pinjol yang syarat pendaftarannya mudah. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi agar akun dan pinjaman Anda disetujui antara lain: 

  

Usia minimal 21 tahun. Batas usia minimal 21 tahun didasarkan pada alasan bahwa usia ini dianggap sudah dewasa. Selain itu, seseorang yang berusia 21 tahun juga sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: