Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba, Bunga Rendah dan Plafon Besar
Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba, Bunga Rendah dan Plafon Besar--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perkembangan industri keuangan sudah sangat masif. Di saat industri keuangan syariah tengah disibukkan dengan penetrasi perbankan syariah, sekarang mulai muncul lembaga pinjaman online (pinjol) syariah yang ikut meramaikan indusri halal di Indonesia.
Beberapa perusahaan keuangan digital sudah ikut masuk dan mengembangkan bisnis keuangan online dengan menggunakan prinsip islami. Ya, sama seperti perbankan syariah, penyedia pinjaman online syariah juga harus tunduk pada hukum islam.
BACA JUGA:Dijamin Aman dan Cepat Cair, Ini Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK 2023
Sepak terjang pelaku usaha keuangan syariah juga sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomo 117.DSN-MUI/II/2018. Di situ disebutkan bawah pinjaman online halal hukumnya dengan akad perjanjian yang didasarkan pada prinsip syariah dan tanpa mengenal unsur riba.
Dari situ bisa disimpulkan bahwa semuanya tergantung dari akad dari pinjol syariah kepada nasabahnya. Sepanjang akad atau perjanjiannya memenuhi syariat islam, maka pemberian pinjaman tersebut halal hukumnya.
BACA JUGA:Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan
Dalam pinjaman ini, lembaga keuangan syariah akan memberikan dana kepada peminjam dengan menggunakan akad atau perjanjian tertentu yang sesuai dengan hukum Islam, seperti akad murabahah (jual beli dengan markup) atau akad mudharabah (bagi hasil).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: