Iklan RBTV Dalam Berita

Cairkan Pinjaman Fiktif Hingga Rp 240 Juta, Dirut Bumdes Terancam 24 Bulan Penjara

Cairkan Pinjaman Fiktif Hingga Rp 240 Juta, Dirut Bumdes Terancam 24 Bulan Penjara

--

BACA JUGA:Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya

 

Ulah terdakwa terbongkar lantaran cicilan kredit pinjaman mulai tersendat.

 

Selaku Direktur Bumdes Ganesa yang mengelolah usaha simpan pinjam, terdakwa dengan mudah mencairkan pinjaman fiktif tersebut hingga nilainya mencapai angka Rp 240 juta rupiah.

 

"Hasil pembuktian kami di persidangan terbukti pinjaman fiktif, total yang uang Bumdes yang dicairkan dengan menggunakan KTP orang lain ini jumlahnya sekitar 240 juta " kata Rizki.

 

BACA JUGA:Kabid BKPSDM Seluma Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

 

Rizki menyatakan, untuk kerugian negara sebesar 412 juta sudah hampir pulih. Terdakwa sendiri sudah menitipkan uang 238 juta, ditambah dari nasabah 151 juta, sehingga ada sisa 20,9 juta.

 

Sebelum pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu selama 2 minggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

 

AgusFaizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: