Platform Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Lebih Nyaman Tanpa Debt Collector Lapangan
Platform Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Lebih Nyaman Tanpa Debt Collector Lapangan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman Online (Pinjol) beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan warganet karena banyaknya masyarakat yang terjerat dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat mengetahui daftar pinjol legal ataupun resmi yang dimana ataupun sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak berhati-hati dalam pinjol, maka bisa jadi masyarakat nantinya akan terjebak pada praktek pinjaman ilegal.
BACA JUGA:Dijamin Resmi OJK, Ini Rekomendasi 3 Pinjol Bunga Rendah di Bawah 2 Persen
Biasanya mereka akan menaiki bunga dan memberikan ancaman yang nanti datanya akan disebarkan jika tidak mampu membayar cicilan.
Dalam hal ini jangan khawatir, kami akan merekomendasikan pinjol-pinjol legal tanpa ada Debt Collector (DC) lapangannya.
DC merupakan penagih hutang yang ditugaskan oleh lembaga jasa keuangan seperti pinjaman online (Pinjol).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: