60 Saksi Dipanggil, Minggu Depan Kerugian Negara Terkait Kasus Utang Obat RSUD Mukomuko Dihitung
Agung Malik, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Kejari Mukomuko sudah memanggil setidaknya 60 saksi dalam kasus utang obat RSUD Mukomuko, dari tahun 2016-2021.
BACA JUGA:Siluman Biawak Turun Tangan, Tanggal Lahir Ini Anti Miskin, Kaya Raya Seumur Hidup
Minggu depan penyidik akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN), melalui penghitungan internal Kejati dan BPKP.
Ditargetkan, audit KN sudah keluar dalam kurun waktu satu bulan mendatang. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.
BACA JUGA:8 Azab di Dunia dan Akhirat Jika Melalaikan Bayar Utang, Dijelaskan Alquran dan Hadist
Dijelaskan oleh Agung Malik selaku Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, untuk calon tersangka sebenarnya sudah mengerucut ke beberapa orang. Namun untuk lebih memperkuat, siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, masih menunggu hasil audit.
“Sebenarnya sudah mengerucut, dari 60 orang saksi yang sudah kita panggil. Namun untuk lebih memperkuat siapa yang paling bertanggung jawab, kita tunggu hasil audit,” ungkap Agung Malik, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Kamis (24/8).
Dilanjutkannya, penyidik menargetkan menetapkan para tersangka pada Oktober 2023 mendatang.
“Setelah hasil audit keluar, kita langsung gelar perkara, untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Untuk calon tersangka sepertinya lebih dari satu orang,” pungkas Kasi Pidsus.
Ringgo Dwi Septio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: