Iklan dempo dalam berita

Demi Isi Perut, Tukang Bongkar Akui Curi TBS di PT.BIO dan Berharap Restorative Justice

Demi Isi Perut, Tukang Bongkar Akui Curi TBS di PT.BIO dan Berharap Restorative Justice

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Johan warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu tengah, ditangkap personil Satreskrim Polres Bengkulu Tengah atas perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT.BIO Nusantara Teknologi Blok 23 Afdeling 2 pada  Selasa malam tanggal 4 Juli 2023.

 

Filip Jaya Saputra selaku kuasa hukum tersangka menyampaikan, perbuatan tersebut sudah diakui kliennya  yang  sudah ditahan sejak tanggal 6 Juli 2023 lalu itu dan hingga hari ini, tersangka sudah dikurung selama 49 hari. Filip mengaku pihaknya belum mendapat kejelasan apakah perkara ini sudah berstatus P21 atau belum.

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Pinjam Uang di Shopee, Limit Pinjaman Rp12 Juta Bunga di Bawah 2 Persen

Ketika mengkonfirmasi kepada pihak Kejari Bengkulu Tengah, berkas dan status penahanan tersangka Johan masih dalam status tahanan polisi dan berkas belum dilimpahkan. Ketika melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Benteng, Filip menyampaikan bahwa penyidik mengatakan masa tahanan belum habis.

 

Dikarenakan kerugian yang dialami pihak PT.BIO berkisar dibawah 2,5 juta, Filip berharap pihak Kepolisian dari Polres Bengkulu Tengah dapat mengupayakan agar terjadi Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.

BACA JUGA:Bupati Seluma Digugat Mantan Bupati Ujang Puguk Rp 41 Miliar, Ini Respon Pemkab Seluma

"Kami berharap penyidik Polres Bengkulu Tengah bisa mengupayakan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara, klien kami pun sudah mengaku memang telah melakukan pencurian buah sawit yang nilai totalnya dibawah 2,5" kata Filip.

Penuturan Filip, sebelumnya sudah ada upaya mengirimkan surat permohonan yang dikirim dari pihak keluarga tersangka kepada pihak perusahaan untuk memohon agar penyelesaian perkara ini dilakukan secara mediasi, namun pihak perusahaan tidak mau melakukan perdamaian.

 

Filip bersama Ali yang mendampingi tersangka juga menunjukan surat permohonan eks karyawan berstatus mandor pemeliharaan dan perawatan memohon agar bisa dilakukan mediasi, karena tersangka memang memiliki kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai sumber penghasilan karena hanya menjadi tukang bongkar sawit.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: