Iklan RBTV Dalam Berita

Minta Keadilan, Warga Bengkulu Utara Ngadu ke Hotman Paris

Minta Keadilan, Warga Bengkulu Utara Ngadu ke Hotman Paris

RbtvCamkoha - Seorang Ibu yang diketahui bernama Faiza, warga Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris, menuntut keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami anak perempuannya.

Dalam video reels instagram pribadi milik Hotman Paris, dinarasikan bahwa ibu tersebut meminta agar salah seorang terlapor yang disebut turut menganiaya anaknya, ditindak sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Oktober tahun 2021 lalu. Sedangkan laporan polisi dilakukan pada 8 November 2021, ke Polres Bengkulu Utara.

Terlapor dari kasus penganiayaan disebutkan ada dua orang, satu pelaku dewasa (perempuan) dan satu pelaku anak perempuan. Namun pelaku dewasa dikatakan mendapat SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Sedangkan pelaku anak tetap menjalani proses hukum hingga sampai ke vonis di pengadilan.

\"Putrinya yang masih kecil, diduga dianiaya oleh seseorang yang juga masih di bawah umur. Tapi diduga pelaku penganiayaan tersebut, dibantu oleh seorang dewasa. Orang dewasa inilah yang membekap putrinya, sehingga bisa dianiaya oleh anak seumurnya dia (korban),\" tutur Hotman Paris.

Masih kata Hotman Paris, bahwa dari keterangan ibu korban, terdapat beberapa saksi kunci yang tidak diperiksa polisi. Bahkan ada saksi yang tidak memenuhi panggilan, dan tidak dijemput oleh peyidik.

\"Bahkan ada katanya, diduga ada tandatangan dari saksi dalam berkas, yang diragukan keasliannya dari tanda tangan saksi tersebut. Apakah benar atau tidak itu palsu, kita tidak tahu. Mohon kepada Bapak Kapolda Bengkulu, Propam Bengkulu, untuk memeriksa kasus ini,\" sambung Hotman.

Menanggapi hal ini, Kapolres Bengkulu Utara AKPB Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, membenarkan adanya peristiwa atau kasus penganiayaan tersebut.

AKP Teguh menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku anak terlibat perkelahian. Saat perkelahian terjadi, dilihat oleh pelaku dewasa, yang kemudian mendatangi kedua anak berniat melerai perkelahian antar keduanya.

\"Korban dan pelaku ini awalnya berkelahi. Nah ibu yang jadi terlapor ini niatnya kan hanya memisahkan. Memang saat memisahkan dipegang salah satu, itu korban yang dipegang, ditarik lalu disuruh pulang,\" terang AKP Teguh.

Atas peristiwa itulah, orang tua korban melapor ke Polres Bengkulu Utara, karena korban mendapat beberapa luka di tubuh korban. Sebelumnya antara keluarga korban dan pelaku juga telah dilakukan mediasi di Polsek Lais, namun menemui jalan buntu.

Atas laporan tersebut, pelaku anak ditetapkan sebagai tersangka, hingga kepada tahap peradilan di Pengadilan Arga Makmur.

\"Pelaku anak sudah divonis. Namun karena pelakunya anak-anak, tidak dipenjara,\" tutur Kasat Reskrim.

Atas putusan hakim, keluarga korban tidak terima putusan hakim tersebut, sebab pelaku dewasa tidak turut diproses hukum. Pada akhirnya keluarga korban kembali mengajukan bukti baru ke Polres Bengkulu Utara, atas tuduhan keterlibatan pelaku dewasa dalam kasus penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: